Minggu, 15 Mei 2011

Analisis Strategi Pemasaran Produk Bank Syariah dalam Memperluas Pasar terhadap Nasabah Non Bank Syariah

Perbankan merupakan sebuah lembaga intermediasi yang berfungsi untuk menghimpun dana yang berlebih dari masyarakat yang kemudian disalurkan ke masyarakat yang kekurangan dana dalam berbagai bentuk penyaluran. Dalam proses penghimpunan dan proses penyaluran dana, tiap-tiap bank memiliki kebijakannya masing-masing yang terlihat dari produk-produk perbankan yang dihasilkan, Produk-produk inilah yang kemudian menjadi ‘ujung tombak’ perbankan dalam memikat calon nasabahnya agar berkenan untuk menyimpan dananya di bank tersebut, ataupun agar calon nasabah tertarik untuk melakukan kerjasama dalam hal konsumtif dan atau produktif dengan bank tersebut.
Saat ini di Indonesia muncul dua jenis perbankan yang sedang bersaing satu sama lain dalam merebut perhatian pasar, yaitu perbankan syariah dan perbankan konvensional. Kemunculan perbankan syariah diawali dengan berdirinya Bank Muammalat pada tahun 1992. Pada awalnya, banyak yang meragukan kinerja dan produk-produk yang ditawarkan oleh jenis perbankan ini, Namun, sesaat setelah terjadi krisis tahun 1998, keraguan tersebut hilang karena berhasilnya Bank Muammalat dalam melewati krisis tersebut dan termasuk sebagai bank yang paling sehat, terhindar dari negative spread dan tidak perlu diberikan bantuan likuiditas apapun oleh Bank Indonesia. Hal yang hampir serupa juga terjadi saat krisis keuangan dunia yang terjadi di tahun 2008 dimana perbankan syariah, juga Bank Muammalat, mampu melewati masa itu tanpa masalah yang berarti.  Sejak itulah perbankan nasional mulai menyadari ketangguhan dari bank berprinsipkan syariah dan mulai tertarik untuk mengembangkannya.

Kecenderungan Pergeseran Perilaku Bank Syariah



Perbankan adalah salah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah. Keberadaan bank syariah dalam sistem perbankan Indonesia berawal dari hasil lokakarya yang membahas tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua tanggal 19-22 Agustus 1990. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional (Munas) IV MUI dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Secara formal keberadaan bank syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1992 setelah Bank Muamalat berdiri sebagai bank syariah pertama. Kemudian bank-bank konvensional diijinkan melaksanakan dual banking system dan bank konvensional diperkenankan membuka kantor layanan syariah. Saat ini sudah banyak bank konvensional membuka layanan syariah dan semakin berkembang dengan adanya permintaan masyarakat akan jasa tabungan tanpa bunga.