Pada tanggal 1 April
2012 mendatang, harga bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia akan
mengalami kenaikan. Kenaikan harga minyak dunia yang disebabkan oleh beberapa
faktor, diantaranya bergejolaknya keadaan politik luar negeri Iran sebagai
penghasil minyak bumi terbesar kedua di dunia, dengan Negara-negara barat
sehingga memengaruhi ekspor minyaknya, merupakan salah satu penyebab kenaikan
harga minyak dunia yang kemudian menjadi alasan Pemerintah berencana menaikkan
harga bahan bakar motor (BBM)
Pemerintah
mengkhawatirkan bila harga minyak di Indonesia tidak segera disesuaikan dengan
harga minyak dunia, maka Pemerintah menanggung subsidi sedemikian besarnya yang
akan memengaruhi kondisi anggaran negara. Namun bagaimana dengan dampak
lainnya? Berdasarkan catatan historis, kenaikan BBM pada bulan Oktober 2005
telah menaikkan angka kemiskinan dari 31,1 juta jiwa pada tahun 2005 menjadi
39,3 juta jiwa pada tahun 2006. Di sektor manufaktur pada tahun 2004 sanggup
untuk tumbuh 7,4% ditahun 2004, kemudian mengalami penurunan pertumbuhan
menjadi 5,1% pada tahun 2007. Pengangguran pun bertambah, dari 9,9% pada tahun
2004 menjadi 10,4% pada tahun 2006.
Mari kita menengok
kepada amanah yang seharusnya dijalankan oleh Pemerintah. Pasal 33 ayat 2 UUD
1945 mengamanahkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan ayat 3
menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dimanakah amanah pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 tersebut menguap? Dikemanakan
saat ini peran dari UUD 1945 dalam mengatur bangsa ini? Mari kita ambil contoh dengan
melihat Peraturan Presiden No. 111 tahun 2007. Disana menyebutkan bahwa batas
maksimal kepemilikan modal asing di sektor perbankan diizinkan sampai 99%, di
air minum 95%, pembangkit tenaga listrik 95%, dan lain lain, termasuk jasa
pengeboran minyak dan gas bumi yang mengizinkan batas maksimal kepemilikan
modal asing mencapai 95%.