Selasa, 03 April 2012

Kenaikan Bahan Bakar Motor: Tanggung Jawab yang Menguap

Pada tanggal 1 April 2012 mendatang, harga bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia akan mengalami kenaikan. Kenaikan harga minyak dunia yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya bergejolaknya keadaan politik luar negeri Iran sebagai penghasil minyak bumi terbesar kedua di dunia, dengan Negara-negara barat sehingga memengaruhi ekspor minyaknya, merupakan salah satu penyebab kenaikan harga minyak dunia yang kemudian menjadi alasan Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar motor (BBM)
Pemerintah mengkhawatirkan bila harga minyak di Indonesia tidak segera disesuaikan dengan harga minyak dunia, maka Pemerintah menanggung subsidi sedemikian besarnya yang akan memengaruhi kondisi anggaran negara. Namun bagaimana dengan dampak lainnya? Berdasarkan catatan historis, kenaikan BBM pada bulan Oktober 2005 telah menaikkan angka kemiskinan dari 31,1 juta jiwa pada tahun 2005 menjadi 39,3 juta jiwa pada tahun 2006. Di sektor manufaktur pada tahun 2004 sanggup untuk tumbuh 7,4% ditahun 2004, kemudian mengalami penurunan pertumbuhan menjadi 5,1% pada tahun 2007. Pengangguran pun bertambah, dari 9,9% pada tahun 2004 menjadi 10,4% pada tahun 2006.
Mari kita menengok kepada amanah yang seharusnya dijalankan oleh Pemerintah. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 mengamanahkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dimanakah amanah pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 tersebut menguap? Dikemanakan saat ini peran dari UUD 1945 dalam mengatur bangsa ini? Mari kita ambil contoh dengan melihat Peraturan Presiden No. 111 tahun 2007. Disana menyebutkan bahwa batas maksimal kepemilikan modal asing di sektor perbankan diizinkan sampai 99%, di air minum 95%, pembangkit tenaga listrik 95%, dan lain lain, termasuk jasa pengeboran minyak dan gas bumi yang mengizinkan batas maksimal kepemilikan modal asing mencapai 95%.