Selasa, 03 April 2012

Kenaikan Bahan Bakar Motor: Tanggung Jawab yang Menguap

Pada tanggal 1 April 2012 mendatang, harga bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia akan mengalami kenaikan. Kenaikan harga minyak dunia yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya bergejolaknya keadaan politik luar negeri Iran sebagai penghasil minyak bumi terbesar kedua di dunia, dengan Negara-negara barat sehingga memengaruhi ekspor minyaknya, merupakan salah satu penyebab kenaikan harga minyak dunia yang kemudian menjadi alasan Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar motor (BBM)
Pemerintah mengkhawatirkan bila harga minyak di Indonesia tidak segera disesuaikan dengan harga minyak dunia, maka Pemerintah menanggung subsidi sedemikian besarnya yang akan memengaruhi kondisi anggaran negara. Namun bagaimana dengan dampak lainnya? Berdasarkan catatan historis, kenaikan BBM pada bulan Oktober 2005 telah menaikkan angka kemiskinan dari 31,1 juta jiwa pada tahun 2005 menjadi 39,3 juta jiwa pada tahun 2006. Di sektor manufaktur pada tahun 2004 sanggup untuk tumbuh 7,4% ditahun 2004, kemudian mengalami penurunan pertumbuhan menjadi 5,1% pada tahun 2007. Pengangguran pun bertambah, dari 9,9% pada tahun 2004 menjadi 10,4% pada tahun 2006.
Mari kita menengok kepada amanah yang seharusnya dijalankan oleh Pemerintah. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 mengamanahkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dimanakah amanah pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 tersebut menguap? Dikemanakan saat ini peran dari UUD 1945 dalam mengatur bangsa ini? Mari kita ambil contoh dengan melihat Peraturan Presiden No. 111 tahun 2007. Disana menyebutkan bahwa batas maksimal kepemilikan modal asing di sektor perbankan diizinkan sampai 99%, di air minum 95%, pembangkit tenaga listrik 95%, dan lain lain, termasuk jasa pengeboran minyak dan gas bumi yang mengizinkan batas maksimal kepemilikan modal asing mencapai 95%. 

Dalam konteks kenaikan harga BBM, kita bisa mengkaji UU Migas No. 22 tahun 2001 yang disinyalir kuat dibuat dibawah intervensi asing. Pasal 9 dari undang-undang tersebut menyatakan: “Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta”. Sedangkan yang dimaksud pasal 5 angka 1 adalah mendefinisikan tentang definisi kegiatan usaha hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan pasal 5 angka 2 memberi definisi kegiatan usaha hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.
Hal tersebut jelas mengindikasikan rencana Pemerintah, yang mungkin dibawah tekanan asing, untuk membuka peluang badan usaha swasta atau pun investor asing untuk masuk ke dalam bisnis migas dari hulu sampai hilir proses bisnis. Keadaan seperti ini, menurut saya, lebih tepat dikatakan sebagai privatisasi-liberalisasi perekonomian perlahan yang nantinya akan memulai penjajahan baru dimana rakyat di negeri sendiri hampir tidak memiliki apa-apa.
Apa hubungannya kenaikan harga BBM dengan liberalisasi? Penjelasan singkatnya: liberalisasi sektor migas tidak akan bisa dilakukan dengan baik apabila harga bahan bakar kendaraan bermotor masih disubsidi oleh Pemerintah. Dengan adanya subsidi, harga bensin di SPBU milik Pertamina akan selalu lebih murah dibandingkan harga bensin di Shell misalnya. Dengan harga yang lebih murah, tentu mayoritas masyarakat akan memilih bensin yang lebih murah di SPBU milik Pertamina. Dengan demikian, harga minyak harus diacukan sesuai dengan harga minyak dunia, baru kemudian persaingan antara Pertamina (milik Negara) dengan Shell (milik asing) menjadi lebih fair. Hukum satu harga (the law of one price) harus diberlakukan, sehingga rakyat miskin di Indonesia dan penduduk kaya di negara lain akan membeli 1 liter bensin dengan harga yang sama. Memang kondisinya belum mencapai taraf itu. Namun, gejalanya sudah mulai kita rasakan, mulai dari desain undang-undang, sampai tumbuhnya depot BBM milik asing yang diikuti oleh pemasangan daftar harga bensin digital di SPBU milik Pertamina.
Bila kondisinya akan seperti ini, kira-kira dimanakah peran dan tanggung jawab dari Pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang ada di Indonesia? Bukankah sumber daya alam harus kita kelola, kita miliki dan kita nikmati sebelum dinikmati oleh bangsa asing? Rakyat kecil yang akan selalu menjadi korban dari apapun yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang kurang hati-hati.  Lalu, yang manakah yang benar-benar menjadi alasan utama Pemerintah menaikkan harga BBM pada tanggal 1 April 2012 mendatang? Wallahua’lamu bishawab.

Yason Taufik Akbar, S.EI.
Mahasiswa Program S2 Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga

2 komentar:

  1. liberalisasi memang sudah keterlaluan, seandainya hukum islam yang berlaku tentu liberalisasi - insya Allah - mudah dipertanggungjawabkan

    tapi ini liberalisasi ala si mata satu dajjal (illuminati) ..yah hancurlah ekonomi Indonesia

    BalasHapus
  2. 15bet casino sign up bonus
    Sign up with 15bet casino bonus for bonus of 100% plus up to 11bet R50,000 for 5 reels, 40 12bet paylines. Get 188bet $15 free today with your first deposit of up to $25.

    BalasHapus