Pada tanggal 1 April
2012 mendatang, harga bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia akan
mengalami kenaikan. Kenaikan harga minyak dunia yang disebabkan oleh beberapa
faktor, diantaranya bergejolaknya keadaan politik luar negeri Iran sebagai
penghasil minyak bumi terbesar kedua di dunia, dengan Negara-negara barat
sehingga memengaruhi ekspor minyaknya, merupakan salah satu penyebab kenaikan
harga minyak dunia yang kemudian menjadi alasan Pemerintah berencana menaikkan
harga bahan bakar motor (BBM)
Pemerintah
mengkhawatirkan bila harga minyak di Indonesia tidak segera disesuaikan dengan
harga minyak dunia, maka Pemerintah menanggung subsidi sedemikian besarnya yang
akan memengaruhi kondisi anggaran negara. Namun bagaimana dengan dampak
lainnya? Berdasarkan catatan historis, kenaikan BBM pada bulan Oktober 2005
telah menaikkan angka kemiskinan dari 31,1 juta jiwa pada tahun 2005 menjadi
39,3 juta jiwa pada tahun 2006. Di sektor manufaktur pada tahun 2004 sanggup
untuk tumbuh 7,4% ditahun 2004, kemudian mengalami penurunan pertumbuhan
menjadi 5,1% pada tahun 2007. Pengangguran pun bertambah, dari 9,9% pada tahun
2004 menjadi 10,4% pada tahun 2006.
Mari kita menengok
kepada amanah yang seharusnya dijalankan oleh Pemerintah. Pasal 33 ayat 2 UUD
1945 mengamanahkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan ayat 3
menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dimanakah amanah pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 tersebut menguap? Dikemanakan
saat ini peran dari UUD 1945 dalam mengatur bangsa ini? Mari kita ambil contoh dengan
melihat Peraturan Presiden No. 111 tahun 2007. Disana menyebutkan bahwa batas
maksimal kepemilikan modal asing di sektor perbankan diizinkan sampai 99%, di
air minum 95%, pembangkit tenaga listrik 95%, dan lain lain, termasuk jasa
pengeboran minyak dan gas bumi yang mengizinkan batas maksimal kepemilikan
modal asing mencapai 95%.
Dalam konteks kenaikan
harga BBM, kita bisa mengkaji UU Migas No. 22 tahun 2001 yang disinyalir kuat
dibuat dibawah intervensi asing. Pasal 9 dari undang-undang tersebut
menyatakan: “Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik
negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta”.
Sedangkan yang dimaksud pasal 5 angka 1 adalah mendefinisikan tentang definisi
kegiatan usaha hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan pasal 5
angka 2 memberi definisi kegiatan usaha hilir yang mencakup pengolahan,
pengangkutan, penyimpanan dan niaga.
Hal tersebut jelas mengindikasikan
rencana Pemerintah, yang mungkin dibawah tekanan asing, untuk membuka peluang badan
usaha swasta atau pun investor asing untuk masuk ke dalam bisnis migas dari
hulu sampai hilir proses bisnis. Keadaan seperti ini, menurut saya, lebih tepat
dikatakan sebagai privatisasi-liberalisasi perekonomian perlahan yang nantinya
akan memulai penjajahan baru dimana rakyat di negeri sendiri hampir tidak
memiliki apa-apa.
Apa hubungannya
kenaikan harga BBM dengan liberalisasi? Penjelasan singkatnya: liberalisasi
sektor migas tidak akan bisa dilakukan dengan baik apabila harga bahan bakar
kendaraan bermotor masih disubsidi oleh Pemerintah. Dengan adanya subsidi,
harga bensin di SPBU milik Pertamina akan selalu lebih murah dibandingkan harga
bensin di Shell misalnya. Dengan harga yang lebih murah, tentu mayoritas
masyarakat akan memilih bensin yang lebih murah di SPBU milik Pertamina. Dengan
demikian, harga minyak harus diacukan sesuai dengan harga minyak dunia, baru
kemudian persaingan antara Pertamina (milik Negara) dengan Shell (milik asing)
menjadi lebih fair. Hukum satu harga (the law of one price) harus diberlakukan,
sehingga rakyat miskin di Indonesia dan penduduk kaya di negara lain akan
membeli 1 liter bensin dengan harga yang sama. Memang kondisinya belum mencapai
taraf itu. Namun, gejalanya sudah mulai kita rasakan, mulai dari desain
undang-undang, sampai tumbuhnya depot BBM milik asing yang diikuti oleh
pemasangan daftar harga bensin digital di SPBU milik Pertamina.
Bila kondisinya akan
seperti ini, kira-kira dimanakah peran dan tanggung jawab dari Pemerintah dalam
mengelola sumber daya alam yang ada di Indonesia? Bukankah sumber daya alam
harus kita kelola, kita miliki dan kita nikmati sebelum dinikmati oleh bangsa
asing? Rakyat kecil yang akan selalu menjadi korban dari apapun yang
diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang kurang hati-hati. Lalu, yang manakah yang benar-benar menjadi
alasan utama Pemerintah menaikkan harga BBM pada tanggal 1 April 2012
mendatang? Wallahua’lamu bishawab.
Yason Taufik Akbar, S.EI.
Mahasiswa
Program S2 Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga
liberalisasi memang sudah keterlaluan, seandainya hukum islam yang berlaku tentu liberalisasi - insya Allah - mudah dipertanggungjawabkan
BalasHapustapi ini liberalisasi ala si mata satu dajjal (illuminati) ..yah hancurlah ekonomi Indonesia
15bet casino sign up bonus
BalasHapusSign up with 15bet casino bonus for bonus of 100% plus up to 11bet R50,000 for 5 reels, 40 12bet paylines. Get 188bet $15 free today with your first deposit of up to $25.