Minggu, 15 Mei 2011

Analisis Strategi Pemasaran Produk Bank Syariah dalam Memperluas Pasar terhadap Nasabah Non Bank Syariah

Perbankan merupakan sebuah lembaga intermediasi yang berfungsi untuk menghimpun dana yang berlebih dari masyarakat yang kemudian disalurkan ke masyarakat yang kekurangan dana dalam berbagai bentuk penyaluran. Dalam proses penghimpunan dan proses penyaluran dana, tiap-tiap bank memiliki kebijakannya masing-masing yang terlihat dari produk-produk perbankan yang dihasilkan, Produk-produk inilah yang kemudian menjadi ‘ujung tombak’ perbankan dalam memikat calon nasabahnya agar berkenan untuk menyimpan dananya di bank tersebut, ataupun agar calon nasabah tertarik untuk melakukan kerjasama dalam hal konsumtif dan atau produktif dengan bank tersebut.
Saat ini di Indonesia muncul dua jenis perbankan yang sedang bersaing satu sama lain dalam merebut perhatian pasar, yaitu perbankan syariah dan perbankan konvensional. Kemunculan perbankan syariah diawali dengan berdirinya Bank Muammalat pada tahun 1992. Pada awalnya, banyak yang meragukan kinerja dan produk-produk yang ditawarkan oleh jenis perbankan ini, Namun, sesaat setelah terjadi krisis tahun 1998, keraguan tersebut hilang karena berhasilnya Bank Muammalat dalam melewati krisis tersebut dan termasuk sebagai bank yang paling sehat, terhindar dari negative spread dan tidak perlu diberikan bantuan likuiditas apapun oleh Bank Indonesia. Hal yang hampir serupa juga terjadi saat krisis keuangan dunia yang terjadi di tahun 2008 dimana perbankan syariah, juga Bank Muammalat, mampu melewati masa itu tanpa masalah yang berarti.  Sejak itulah perbankan nasional mulai menyadari ketangguhan dari bank berprinsipkan syariah dan mulai tertarik untuk mengembangkannya.


Saat ini, perbankan syariah ini sudah bukan menjadi hal yang baru dalam dunia perbankan nasional. Keadaan ini tersirat dari antusiasme masyarakat dari berbagai lapisan. Mulai dari ulama, masyarakat, praktisi dan akademisi mulai melirik system perbankan yang baru muncul ini dan mulai melakukan eksplorasi terhadap aspek teori maupun praktek. Sekarang telah banyak bank lain yang mendirikan unit syariah, mulai dari bank plat merah seperti Bank Syariah Mandiri, BNI, BRI, Bank Jatim, BPD DKI, bank-bank swasta nasional seperti Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Permata hingga bank-bank asing yang didirikan di Negara non muslim seperti Citibank, Hongkong and Shanghai Bank (HSBC), Standard Chartered, dll.


Namun, walau antusiasme masyarakat besar, perbankan syariah masih belum memberikan signifikansi penambahan market sharenya terhadap perbankan nasional. Saat ini, market share perbankan syariah masih kurang dari 5%. Berbagai penyebab yang menjadi penghalang laju pertumbuhan ini telah menjadi perhatian khusus oleh para pemerhati perbankan syariah. Sebab yang paling utama adalah karena masih kurangnya sumber daya manusia yang benar-benar berkompeten di bidang ekonomi syariah. Kekurangan sumber daya manusia tersebut menyebabkan perbankan syariah seolah hanya menjadi follower dari perbankan konvensional, mulai dari jenis produk perbankan, layanan, dan dijadikannya tingkat bunga yang berlaku sebagai acuan terhadap penentuan rate of return bank syariah. Semestinya, dengan adanya perbedaan prinsip operasional dengan perbankan konvensional, perbankan syariah mampu memberikan nilai lebih, menonjolkan unsure-unsur syariahnya, kemitraan, keterbukaan dan transparannya dan mengambil peluang yang dapat diciptakannya sendiri melalui produk-produknya, ataupun mengambil peluang yang tercipta secara alamiah mengingat mayoritas penduduk Negara ini adalah beragama Islam.
Dalam usaha memperbesar market sharenya, bank syariah harus memiliki strategi yang baik dalam memasarkan produk-produk yang dimilikinya. Bank syariah harus pandai menonjolkan apa yang menjadi kelebihannya, tanpa menutup-nutupi apa yang menjadi kekurangannya di mata masyarakat sehingga tercipta citra bank syariah yang jujur dan amanah dibenak masyarakat. Sebagaimana tertulis dalam Surat An Nisaa’ ayat 29:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”.
Juga diterangkan dalam hadits Nabi Muhammad Saw:
Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya termasuk dalam golongan para nabi, orang-orang yang benar-benar tulus dan para syuhada.” (HR Al Tarmidzi, AL Darimi, Al Daruqutni)
Kalian harus jujur karena jujur akan menunjukkan (jalan) ke surge. Dan seseorang yang senantiasa jujur dan memang ia bermaksud jujur, sehingga ia dituliskan di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur (shiddiq).” (HR Al Bukhari, Muslim, Ahmad dan Al Tarmidzi)
Allah SWT memerintahkan kaum mukmin agar menghiasi diri dengan sifat jujur dalam segala urusan kehidupan manusia dalam Surat At Taubah ayat 119 : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama dengan orang-orang yang jujur”. Bank syariah yang berprinsipkan pada syariah Islam tentu harus memberikan teladan kejujuran kepada masyarakat.
Walaupun mayoritas penduduk di Negara ini adalah muslim, namun bukan berarti bank syariah tidak perlu menggencarkan pemasaran produk-produknya dengan asumsi bahwa penduduk mayoritas yang beragama Islam tersebut akan secara otomatis tergerak untuk bergabung dengan perbankan syariah. Banyak diantara masyarakat muslim tersebut masih belum mamahami apa itu bank syariah beserta produk-produk yang ditawarkan sehingga perlu bagi bank syariah unruk memiliki strategi jitu yang mampu mengedukasi masyarakat agar paham perbankan syariah secara lebih utuh. Berbicara mengenai halal-haramnya bunga bank konvensional pun masyarakat muslim masih belum sepenuhnya meyakini akan keharamannya mengingat masih adanya khilafiyah diantara ulama mengenai pandangan hukum halal/haramnya bunga bank. Dengan begitu bank syariah benar-benar harus serius dalam mengepakkan sayapnya, bukan hanya mengandalkan kehalalannya atau factor agama masyarakat  Indonesia yang mayoritas muslim.
Menurut segmentasi yang dilakukan Karim Business Consulting, potensi pasar terhadap masyarakat yang sudah percaya dengan bank syariah (sharia loyalist) sebesar 10 triliyun, terhadap masyarakat yang mengambang 720 triliun dan terhadap masyarakat yang percaya dengan bank konvensional 240 triliun. Hal ini menggambarkan bahwa masih banyak lahan yang belum tergarap dengan optimal oleh bank syariah. Dengan perkataan lain, masih banyak masyarakat yang menjadi conventional loyalist -yang menurut Karim Business Consulting- akan membentuk rational market (sebesar 240 triliyun) dan floating market yang membentuk emotional market (sebesar 720 triliyun).

Pembahasan
Setelah sedikit banyak mendapatkan gambaran tentang hal-hal yang berkaitan dengan potensi bank syariah dalam beberapa sisi, maka selanjutnya kita akan membahas tentang inti materi yang akan disampaikan dalam tulisan ini, yaitu menganalisis strategi pemasaran produk bank syariah dalam memperluas pasar terhadap nasabah non bank syariah. Namun sebelum kita membahas pada inti materi, maka saya akan sedikit memberikan gambaran tentang produk-produk yang dimliki perbankan syariah.
Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu produk penyaluran dana, produk  penghimpunan dana, dan produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
Produk penyaluran dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
  • transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
1.Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Ketentuan umum salam:
  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
  • Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
  • Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.
2. Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.
3.Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
  • Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (alih piutang)
Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
b. Rahn (gadai)
Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:a) Milik nasabah sendiri, b)Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil pasar, c) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c. Qard
Adalah pinjaman uang.
Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
  • Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
  • Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.
d. Wakalah (perwakilan)
Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
e. Kafalah (Bank Garnsi)
Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan
Strategi Pemasaran Bank Syariah Kepada Nasabah Muslim yang Non Bank Syariah
Melalui produk-produk tersebut bank syariah beroperasi dan dengan produk-produk tersebut itu juga yang menjadi ujung tombak bank syariah dalam menarik minat calon nasbahnya untuk dapat bekerjasama atau bergabung dengan bank syariah.
Market share bank syariah di Indonesia saat ini, relatif masih kecil, masih 1,6 ‎‎%. dari total asset bank secara nasional (Data BI Februari 2007). Menurut Siti ‎Fajriyah, salah seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia, jumlah nasabah Bank ‎syariah saat ini,  baru sekitar 2 juta orang. Padahal jumlah umat Islam potensial untuk ‎menjadi customer bank syariah lebih dari 100 juta orang. Dengan demikian, mayoritas ‎umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah.‎
Banyak faktor yang menyebabkan mengapa umat Islam belum berhubungan ‎dengan bank-syariah, antara lain:
1.      Tingkat pemahaman dan pengetahuan ‎umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti ‎dan salah faham tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank ‎konvensional, Bahkan sebagian ustadz yang tidak memiliki ilmu yang memadai ‎tentang ekonomi Islam sehingga masih berpandangan miring ‎tentang bank syariah.
2.      Belum ada gerakan bersama dalam skala besar untuk  ‎mempromosikan bank syariah.
3.      Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi ‎syariah.
4.      Peran pemerintah masih kecil dalam mendukung dan ‎mengembangkan ekonomi syariah.
5.      Peran ulama, ustaz dan da’i masih relatif ‎kecil. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas ‎pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak ‎anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ‎ekonomi syariah.
6.      Para akademisi di berbagai perguruan tinggi, termasuk ‎perguruan Tinggi Islam belum optimal.
7.      Peran organisasi masyarakat Islam juga belum ‎optimal membantu dan mendukung gerakan bank syariah, masih ‎banyak yang berhubungan dengan bank konvensional. ‎
Stretegi jitu dan sangat ampuh tersebut harus segera ditemukan untuk menggiring dan menyadarkan umat untuk ‎menabung, mendepsitokan uangnya di bank syariah serta bertransaksi perbankan ‎dengan bank syariah. Strategi yang akan mampu menyadarkan umat tentang kejahatan ‎sistem ribawi dan keunggulan bank Islam yang pada gilirannya mendorong mereka ‎datang berduyun-duyun ke bank-bank Syariah sembari meninggalkan bank ‎konvensional. Apabila umat datang berduyun-duyun ke bank syariah, maka bank-‎bank syariah akan mengalami antrian panjang nasabah. Tetapi kenyataannya hari ini, ‎banyak wanita berjilbab dan para ibu-ibu haji yang masih menabung di bank ‎konvensional ribawi. Masalah utamanya adalah mereka belum mendapat pencerahan ‎dan pencerdasan dari para pakar ekonomi Islam atau ulama yang ahli ekonomi Islam. ‎Mereka tidak tahu ilmu ekonomi Islam dan rasionalitasnya melarang bunga bank. ‎
       Untuk itu perlu strategi jitu memasarkan bank syariah kepada masyarakat. ‎Pola dan sistem pemasaran bank syariah selama ini masih belum tepat dan perlu ‎perubahan-perubahan mendasar. Sistem dan strategi pemasaran bank syariah selama ‎ini belum bisa membuahkan pertumbuhan cepat atau loncatan pertumbuhan (quantum ‎growing) yang memuaskan. Karena itu tidak aneh jika market share bank syariah ‎masih berkisar di angka 1,5 %. Padahal bank syariah telah berkembang pesat sejak ‎tahun 2000. Bahkan Bank Muamalat telah berkembang sejak tahun 1992.‎ Oleh karena para praktisi bukan berasal dari latar belakang ulama/da’i, maka ‎mereka masih banyak yang tidak memahami psikologi dakwah ekonomi syari’ah.‎
       Bayangkan, di Indonesia  misalnya jumlah mesjid mencapai 1 juta buah, lebih ‎banyak dari jumlah desa yang ada di Indonesia. Belum lagi mushalla dan jumlah ‎majelis ta’lim. Jika semua ustadz yang berkhutbah mengkampanyekan bank syariah ‎secara haqqul yakin, rasional dan spiritual,  maka bisa dipastikan lebih seratus juta ‎ummat akan hijrah ke bank syariah. Jika setiap mesjid diisi 100 orang jamaah, maka ‎‎100 juta ummat akan menjadi lahan potensial untuk bank syariah. Tetapi Bank ‎Indonesia dan bank-bank syariah belum menyadari potensi ini.‎
Karena itu harus ada desakan dari semua pihak untuk menyadarkan para ‎ustadz dan mengisi atau membekali mereka dengan ilmu ekonomi makro dan ilmu ‎moneter serta keunggulan-keunggnan ekonomi dan bank syariah. Juga menjelaskan ‎bagaimana dampak buruk bunga bagi perekonomian dunia dan Indonesia. Meskipun ‎ada seminar, tulisan  dan berbagai penjelasan, namun semua itu belum optimal dan ‎belum tajam mendoktrin umat secara rasional dan ilmiah tentang keunggulan bank ‎syariah dan kezaliman bank konvensional.‎

Materi ceramah ulama DSN atau DPS masih banyak yang  bersifat emosional ‎keagamaan. Artinya mengajak umat berbank syariah, karena label syariah dan prinsip ‎syariah, yang kadang-kadang letak syariahnya juga tidak begitu kelihatan. Yang lebih kita ‎utamakan adalah pendekatan rasional obyektif, bahwa bank syariah tersebut betul-‎betul unggul dan menciptakan kemaslahatan umat manusia. Sebaliknya sistem riba ‎telah menimbulkan kerusakan ekonomi dunia yang telah secara empiris dibuktikan dengan terjadinya krisis finansial yang terjadi.‎
Jika jamaah setiap masjid 500 ‎orang dan ustadz yang mendakwahkan ada 200 orang. Maka sasaran potensial nasabah ‎bank syariah ada 100 ribu orang. Belum lagi dihitung setiap ustadz memiliki ribuan ‎jamaah pengajian, dikali jumlah uztadz yang ribuan juga jumlahnya. Jika potensi ini ‎digerakkan, maka  bank-bank  syariah akan tumbuh spektakuler dan dalam waktu ‎singkat bisa menguasai  pasar perbankan nasional.‎ Sekarang masih ada ustadz yang meragukan keharaman bunga, karena ilmunya ‎masih terbatas dalam ekonomi Islam. Jangankan mengecap pendidikan  S3 dan S2 di ‎bidang ekonomi Islam, malah sama sekali belum pernah belajar ilmu ekonomi makro, ‎mikro, moneter dan akuntansi. Mereka  belum pernah  ditraining dengan modul ‎khusus yang telah disiapkan untuk membrain-washing para ustadz/ulama. ‎
Untuk itu kita harus menciptakan ustadz/da’i/ulama bank syariah yang memiliki ‎ilmu yang memadai untuk mendakwahkan bank syariah. Mereka tidak saja bertekad ‎untuk mengajak umat ke bank syariah, tetapi malah dipastikan membenci seluruh ‎sistem bunga sebagaimaa mereka membenci kemaksiatan yang ada di bumi ini. Hal ‎itu bisa terwujud setelah mereka mendapat training jitu dan intensif. Mereka selama ‎ini masih berhubungan dengan sistem bunga karena belum memahami ilmu ekonomi ‎moneter Islam, keunggulan bank syariah, perbedaan bunga dan margin murabahah, ‎bahkan ada yang belum bisa membedakan bunga dan bagi hasil.  ‎
Workshop dan training ulama tetang bank Islam harus terus-menerus dilakukan, agar ‎mereka cerdas dalam ilmu ekonomi dan mampu menyampaikan dakwah ekonomi ‎syariah kepada umat. Selain itu, penyebaran buletin tentang ekonomi dan bank ‎syariah harus digalakkan dan disebarkan di mesjid-mesjid agar kebodohan umat ‎tentang ekonomi Islam bisa di atasi secara bertahap.                                                                
Bila kita simpulkan dengan sebuah rumus:


Nasabah Potensial Bank Syariah = Jumlah Ustadz/Da’I/Ulama x Jumlah Jamaah Ustadz/Da’i/Ulama

        Maka dapat kita katakan bahwa strategi pemasaran yang paling efektif adalah dengan melalui Strategi Pencerdasan Umat, dengan pendekatan yang rasional dan objektif. Strategi ini dilakukan melalui:
·    1. Dakwah para ustadz/da’i/ulama tentang keharaman bunga, dampak buruknya terhadap perekonomian baik dalam skala mikro maupun makro, kepada jamaah-jamaahnya.
·     2. Melalui penyebaran buletin tentang ekonomi syariah dan bank syariah. Buletin ini menginformasikan tentang apa itu ekonomi Syariah dan apa itu bank syariah.
·        3. Menggiatkan seminar dan pelatihan tentang ekonomi syariah.
·   4. Menggali potensi SDM yang memiliki kualitas yang mumpuni tentang ekonomi syariah melalui institusi pendidikan.
·      5.  Memasukkan materi ekonomi syariah dalam kurikulum pendidikan pada sekolah menengah pertama dan atau sekolah menengah atas.
·       6.  Menggiatkan tentang wacana ekonomi Syariah sebagai solusi atas krisis finansial yang terjadi
·       7. Menginformasikan tentang produk-produk perbankan syariah melalui iklan,dsb.

Dengan demikian, secara tidak langsung masyarakat akan mulai berpikir tentang bank syariah, dan tentunya setelah memikirkan bank syariah juga akan memikirkan produk-produk bank syariah sebagai ‘ujung tombak’ atas daya tarik bank syariah. Dan secara tidak langsung pula produk-produk perbankan syariah ikut terpasarkan dalam cara-cara tersebut.
Peranan perbankan syariah dalam strategi ini adalah sebagai pihak yang mensponsori cara-cara tersebut mengingat perbankan syariah lah yang juga akan mendapatkan keuntungan apabila strategi tersebut berhasil mencerdaskan masyarakat muslim sehingga mau untuk berduyun-duyun datang untuk bekerjasama dengan bank syariah. Tanpa adanya dukungan yang optimal dari bank syariah, maka strategi tersebut juga tidak bisa diterapkan secara optimal.

Strategi Pemasaran Bank Syariah Kepada Nasabah Non Muslim yang Non Bank Syariah
            Sudah bukan menjadi rahasia bahwa bank syariah bukan hanya ditujukan kepada umat yang beragama Islam saja, tetapi juga bisa ditujukan kepada berbagai umat beragama, bahkan umat yang tidak beragama sekalipun. Islam sebagai sebuah agama yang memiliki comprehensive way dalam kehidupan mengandung unsur rahmatan lil alamin yang dapat diterjemahkan bahwa ajaran yang dikandung Islam mampu membawa berkah bagi seluruh alam, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, budaya, derajat, jenis kelamin, dsb. Hal ini tidak terlepas dari kesempurnaan Islam sebagai sebuah agama yang telah diridhai oleh Allah SWT sebagaimana tertulis dalam Surat Al Maidah ayat 3:
“…Pada hari ini  orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..”
Negara-negara yang telah menerapkan system ekonomi syariah lebih dulu dubandingkan dengan Indonesia, seperti Malaysia, nasabah bank syariah yang non muslim hampir mencapai 75%. Mungkin hal ini agak aneh bila kita melihat perbedaan unsure ideologis anatara bank syariah dengan nasabah non muslim tersebut. Namun menjadi tidak aneh sama sekali bila kita melihat bukan dari unsure ideologisnya, tapi melihat pada keunggulan yang dimliki bank syariah sebagai partner dalam melakukan aktifitas perekonomian. Bank syariah memiliki keunggulan bukan hanya dalam hitung-hitungan bisnis, namun juga memiliki keunggulan dalam sisi moral bila dibandingkan bank konvensional. Contohnya seperti adanya nilai keterbukaan, transparansi, kemitraan, kejujuran dan akuntabilitas dalam mengoperasikan banknya baik dengan nasabah maupun di internal manajemen bank. Nilai-nilai seperti ini adalah nilai-nilai yang mampu menembus batas ideologis umat non muslim sehingga tertarik dan mau bergabung dengan bank syariah.
            Namun pada saat ini, bank-bank syariah di Indonesia masih belum melakukan promosi dengan optimal untuk meraih pasar dari umat non muslim. Juga masih belum melakukan pencerdasan secara keilmuan tentang apa saja keuntungan matematis bisnis bila bergabung dengan bank syariah dan apa saja dampak negative yang ditimbulkan oleh bunga bank. Hal yang bersifat matematis ini biasanya dianggap sebagai variable yang paling objektif dalam pertimbangan calon nasabah non-muslim.
            Sebenarnya, bisa saja kita mencoba mengetuk pintu hati para calon nasabah non muslim ini dengan menginformasikan kepada mereka tentang larangan diterapkannya bunga pada seluruh agama samawi. Bukan hanya Islam yang melarang praktek bunga dalam perekonomian, namun Kristen, Yahudi, Buddha, bahkan para filosof era Yunani seperti Aristoteles dan Socrates. Hal ini dapat dilihat pada :
Agama Yahudi
-          Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25:
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah satu dari umatKu, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlau sebagai penagih huang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya”
-          Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37:
“Janganlah engkau mengambil bunga yang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut kepada Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”
Agama Kristen
-          Lukas 6:34-35
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap menerima sesuatu darinya apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Yeyapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.”
Aganma Buddha : Pada Vedic, Sutra dan Jatakas
            Dengan menginformasikan hal yang terkait langsung dengan agama-agama non Islam ini kepada nasabah non Muslim, maka peluang akan bertambahnya luas pasar bank syariah akan semakin terbuka lebar. Hal ini juga dikarenakan agama-agama tersebut hanya melarang, dan tidak memberikan solusi atas larangan tersebut sehingga secara tidak langsung memaksa mereka untuk bergabung di bank syariah Islam (bukan bergabung di bank syariah Kristen, bank syariah Yahudi, dll).
            Penginformasian ini dapat dilakukan dengan beberapa strategi. Diantaranya dengan melalui media pemuka-pemuka agama dan kajian yang dilakukan oleh para praktisi dan akademisi mengenai keunggulan sistem ekonomi syariah dan perbankan syariah. Para pemuka agama non Islam, misalnya para pendeta/pastur, harus menekankan bahwa agama mereka memang melarang adanya bunga dalam aktifitas perekonomian, bukan hanya pada agama Islam. Setelah itu, mereka mau tidak mau juga harus memberikan saran sebagai solusi atas dilarangnya bunga, untuk mengajak para jamaahnya supaya menabung/meminjam/bekerjasama dengan bank syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar